
NIAS SELATAN,KABARTODAY – Kasus pengancaman dan penganiayaan yang dialami oleh Sofuna Sekhi Halawa terkesan mandek dan tak ada perkembangan sama sekali, padahal laporannya sudah 4 bulan lamanya. Menurut Kuasa Hukumnya laporan tersebut sudah dilaporkan pada tanggal 15 Januari Nomor Laporan STTLP/B/3/1/2026/SPKT/POLSEK LOLOWAU/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA pasal 262 Jo 449 KUHP UU No 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara 6 tahun atau lebih.
Kuasa Hukum korban yakni AHMAT PATARUDDIN, S.H. Ditemui diKantornya di Desan Hilinifaoso Kecamatan Ulususua Kabupaten Nias Selatan menyatakan kekecewaannya terhadap Polsek Lolowau Polres Nias Selatan yang hingga kini belum ada perkembangan. Ahmad menjelaskan bahwa dirinya sudah mendatangi Mapolsek Lolowau beberapa kali, namun pihak Polsek Lolowau tidak memberikan jawaban yang memuasakan oleh penyidik.
“ saya sudah beberapa kali menyambangi Mapolsek Lolowau, tetapi pihak Polsek tidak memberikan jawaban yang puasa atas Laporan Penganiayaan yang dialami Klien saya. Sebagai korban, Klien saya sudah mengalami luka yang sangat dalam,” Terang Ahmad.
Lanjut Ahmad, Klien mengalami luka yang sangat serius yakni luka robek dikepala sebanyak 10 jahitan dan luka – luka di bagian badan atau tubuh lainnya sehingga Kliennya harus dirawat intensif. Kini korban mengalami traumatis yang sangat mengkhawatirkan dan sangat ketakutan jika keluar dari rumahnya.
“ saya berharap agar Kapolres Nias Selatan turun tangan atas Kasus Klien saya yang sudah banyak mengalami kerugian, padahal para pelaku masi berkeliaran di luar sana dan seolah olah para pelaku kebal dengan hukum,” Ucap Ahmad.
Kapolsek Lolowau IPDA Simon Sitorus dalam kasus mandek ini telah dikonfirmasi tidak memberikan jawaban, awak media yang ingin melakukan klarifikasi terkait kasus Penganiayaan yang sedang ditangani anak buahnya tidak berada ditempat, hingga berita ini dimuat belum ada jawaban.
