
MEDAN,KABARTODAY – Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Siber berhasil membongkar praktik judi online jaringan Kamboja – Indonesia. dari operasi tersebut polisi mengamankan 19 tersangka dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang beroperasi dari sebuah apartemen di Jalan Palang Merah, Kota Medan.
hal itu disampaikan Direktur Reserse Siber (Dirresiber) Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa, pengungkapan tersebut dibagi dalam dua perkara berdasarkan laporan polisi yang telah ditangani penyidik. Dari hasil pengembangan, para tersangka diketahui menjalankan aktivitas promosi dan operasional judi online dari beberapa kamar di apartemen yang sama.
“Perlu kami sampaikan, pengungkapan perkara ini kami bagi menjadi dua perkara. Dari pengungkapan ini, total ada 19 tersangka yang telah diamankan dan dilakukan penahanan,” kata Bayu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).
diterangkannya, Pada TKP pertama, yakni di Kamar 705 Apartemen Royal Mediterania, polisi mengamankan delapan orang tersangka. masing – masing mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari leader, pengecekan OTP dan link, telemarketing, hingga operator konten atau endorse.
” Untuk tersangka berinisial TL yang ditangkap pada lokasi pertama, dirinya memiliki peran paling dominan, dibandingkan dengan yang lain perannya lebih tinggi dari ketujuh tersangka yang ditangkap di TKP Pertama, Leader-nya adalah saudara TL,”ujarnya.
Sementara pada TKP kedua jelas Kombes Bayu, yakni di Kamar 601 dan Kamar 1005, polisi mengamankan 11 orang tersangka. Dari hasil penyidikan, peran utama di lokasi ini dipegang tersangka berinisial BH, yang disebut sebagai leader atau pengawas sekaligus pihak yang melakukan perekrutan terhadap pelaku lainnya.
“ Dari dua TKP ini, leader-nya sama dan sudah mengakui bahwa selain sebagai leader, dia juga melakukan perekrutan kepada pelaku lainnya, yakni inisial BH,” Jelas Bayu.
dari keterangan para tersangka, praktik tersebut telah berjalan kurang lebih dua tahun. Meski aktivitas para pelaku cukup tertutup dan menggunakan dukungan teknologi untuk mengaburkan aktivitasnya. Namun polisi akhirnya berhasil mengungkap jaringan tersebut berkat informasi masyarakat dan penyelidikan intensif.
” kami jelaskan, pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan relasi dengan jaringan luar negeri maupun pihak lain yang diduga turut mendukung operasional perjudian online tersebut,” terangnya.
Liputan : Redaksi
